Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara Home > News > Article
3 years ago By Odading — Warga Karo dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.
#pelecehan #abis