Pelaku Buang Sampah Kalimalang Viral Diserahkan ke Satpol PP

Home > News
By Combro in News
Updated 4 years ago

Dalam perda tertuang aturan larangan membuang jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lain dengan denda bisa mencapai Rp50 juta.

pelaku-buang-sampah-kalimalang-viral-diserahkan-ke-satpol-pp