Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker
By Bajingan1 in News
Updated 3 years ago
Pihak istana mengakui menghapus Pasal 46 dalam naskaf Omnibus Law Ciptaker terbaru. Penghapusan disebut telah sesuai kesepakatan Panja DPR.