Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker

Home > News
By Bajingan1 in News
Updated 3 years ago

Pihak istana mengakui menghapus Pasal 46 dalam naskaf Omnibus Law Ciptaker terbaru. Penghapusan disebut telah sesuai kesepakatan Panja DPR.

perbaikan-administrasi-istana-akui-hapus-1-pasal-uu-ciptaker