Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

Home > News
By Odading in News
Updated 3 years ago

Warga Karo dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.

hina-nabi-muhamad-di-facebook-warga-sumut-dihukum-3-tahun-penjara