Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara
By Odading in News
Updated 3 years ago
Warga Karo dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.