Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3, Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?

Home > Health
By Cangcimen1 in Health
Updated 4 years ago

BPJS Kesehatan telah menetapkan iuran baru per 1 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut besar iuran BPJS Kesehatan kelas 1-3.

iuran-bpjs-kesehatan-kelas-13-bagaimana-jika-tidak-mampu-bayar